Penyidik : Kasus Tengah Berproses.
Lubuklinggau, (wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com)- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TG (50), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, diketahui kini mulai diproses oleh pihak Polres Lubuklinggau. Bahkan, dijadwalkan siang ini, Sabtu (15/10/2022) bakal dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP, Harissandi melalui Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, IPDA, Jemmy Gumayel, kasus tersebut kini tengah ditangani serius oleh pihaknya. Ia berharap, agar keluarga korban bersabar menunggu proses yang dilakukan penyidik.
“Terkait penanganan kasus dengan pelapor berinisial R yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2022, pada saat ini sedang berproses di Polres Lubuklinggau. Penyidik telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan beberapa alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, pasal 185 ayat (2) KUHAP,” jelas Jemmy, Sabtu (15/10/2022) saat dihubungi.
“Kita akan laksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam SOP penyidikan dan petunjuk hasil gelar perkara, siang ini kasus tersebut akan kita laksanakan gelar perkara,” terangnya.
Kasus ini, sudah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada 27 September 2022 lalu, tepatnya pada pukul 20.43 WIB dengan nomor laporan LP/B 220/IX/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berita sebelumnya, keluarga pelapor mengeluhkan teror yang kerap dilancarkan terduga pelaku, pasca laporan tersebut disampaikan. Keluarga pelapor meminta agar Polres Lubuklinggau segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku, karena pihak keluarga korban khawatir bakal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Fahmi/Sumber Radar Silampari)