Lubuklinggau, Publikasirakyat.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, bersama Polisi Militer (PM) Lubuklinggau serta Satlantas Polres Kota Lubuklinggau, melakukan penertiban mobil batubara yang kerap melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau, guna untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan yang ada.
Kegiatan penertiban mobil batubara ini dilaksanakan mulai pukul 19.30 Wib sampai pukul 23.00 Wib, bertempat di Terminal Watas, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Senin malam (22/8/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Abu Ja’at saat diwawancarai usai melakukan razia mengatakan, Dishub Kota Lubuklinggau bersama Sat Lantas Polres Lubuklinggau serta Polisi Militer melakukan penertiban terhadap mobil batubara yang sering melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau.
” Dishub bersama Sat Lantas serta POM AD Lubuklinggau, malam ini melakukan razia gabungan terhadap mobil pengangkut batubara yang melintas jalan dalam kota,” terang Abu Ja’at.
Lanjut Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, berdasarkan hasil razia gabungan pada malam hari ini serta rekan wartawan, memang benar mobil batubara tersebut kerap melintas dan hampir setiap hari melewati jalan tengah Kota Lubuklinggau.
“Malam ini kita berhasil mengamankan sebanyak 7 mobil batubara, yang akan muat batubara di Daerah Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi, 7 mobil ini dalam keadaan kosong, cuma kan memang mobil pengangkut batubara yang selalu melintasi jalan Kota Lubuklinggau, mobil tersebut kita amankan juga dan akan diamankan di Kantor Satpas Polres Kota Lubuklinggau,” ungkap Abu Ja’at, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau.
Tambahnya, menurut Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, mobil pengangkut batubara tidak boleh melintasi atau menggunakan Jalan Umum, kecuali menggunakan jalan sendiri khusus mobil batubara atau memang punya surat rekomandasi Gubernur Sumsel.
“Mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan dilakukan tindakan langsung (Tilang) surat menyuratnya saja tidak lengkap, pajak mati, surat KIR. SIM sopir saja ada yang sudah mati, bahkan ada salah satu mobil tidak ada sama sekali surat menyuratnya, dan juga tidak ada izin melintas serta tidak ada surat rekomandasi dari Gubernur Sumsel untuk mengangkut batubara ini,” tegasnya.
Perlu diketahui mobil yang kena razia, 4 dari armanda AL Group, 3 armada dari PT Kaisar Jaya Sumatera.
Menurut salah seorang supir yang terjaring razia dari supir, Rian menjelaskan angkutan batubara ini, mereka dari Bengkulu dan telah bongkar batubara di PLTU Bengkulu, akan memuat batubara lagi sekitaran daerah, Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Kami mobil kami sudah kosong, karena sudah bongkar di PLTU daerah Bengkulu. Sekarang kami akan muat batubara lagi di daerah Pauh Surolangun Jambi,” jelas Rian. (Fahmi)