Lubuk Linggsu, (publikasi-rakyat.com)embaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tujuan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat. Bukan malah sebaliknya dalam menjalankan tugas, oknum tersebut mencari keuntungan pribadi.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat pres rilis penangkapan 3 oknum LSM yang diduga memeras kepala sekola di Kota Lubuklinggau.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Lalu Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dan Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Menurut AKBP Harissandi, aksi pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum LSM di Lubuklinggau, adalah aksi premanisme.
“Tiga oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” jelas AKBP Harissandi, Senin, 13 Maret 2023.
AKBP Harissandi menegaskan bahwa, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), korban dalam hal ini Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.
Menurutnya Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
“Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tegas AKBP Harissandi.
Ketiga tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Prabumulih terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Lubuklinggau. Para oknum LSM tersebut ditangkap karena diduga hendak memeras kepala SMA di Kota Lubuklinggau.
Mereka ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Sabtu 11 Mar 2023 sekitar pukul 16.00 di Cafe Monaco Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Ketiga terduga pelaku yakni, Pebrianto (38) Suandi (39) dan Dedi Wijaya (40) warga Kota Prabumulih.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni Mobil Suzuki APV BG 1319 DM, HP milik Pebrianto, tas hitam berisikan surat menyurat dan identitas WRC. Kemudian 1 berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah dan uang Rp5 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, aksi mereka ini meresahkan.
“Kepala Sekolah SMA/SMK se Kota Lubuklinggau sudah sangat merasa resah. Karena sering adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang yang mengatasnamakan LSM,” katanya.
Agustunizar yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lubuklinggau, membenarkan informasi tersebut. “Sekarang saya sedang berada di Polres Lubuklinggau. Sedang melapor,” jelasnya.
Adapun kronologis kasusnya, bermula oknum LSM yang menamakan diri LSM WRC memberikan surat kepada Agustunizar selaku Ketua MKKS SMA Lubuklinggau.
Surat itu berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 9 SMA Negeri yang ada di Lubuklinggau.
Kepada Agustunizar, oknum meminta surat juga disampaikan ke 8 Kepala SMA lainnya. Termasuk untuk SMAN 7 Lubuklinggau.
Selanjutnya, salah satu oknum tersebut berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Agustunizar.
Dalam pesannya, mereka meminta tanggapan selama 3 hari terkait surat tersebut. Maksudnya mereka meminta jawaban setelah 3 hari.
Selain itu, oknum LSM juga mengancam kalau tidak ada klarifikasi atas surat mereka. Maka mereka akan melapor ke Polda Sumsel dan Kejaksaan.
Hingga akhirnya, diinformasikan oknum tersebut meminta agar diberikan uang Rp20 juta, kepada ke-9 Kepala SMA di Lubuklinggau itu.
Ketika hendak transaksi di Monaco, akhirnya ketiga oknum LSM itu diamankan Tim Macan Linggau.
Selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau bersama barang bukti berupa berkas dan mobil Suzuki APV BG 1319 DN. (Fahmi)