LUBUKLINGGAU.(publikasirakyat com)- Ada sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, namun belum diketahui apakah kasus tersebut lanjut atau prosesnya sudah dihentikan.
Adapun kasus yang tengah ditangani tersebut, yakni Bimbingan Tehnis (Bimtek) Kepala Desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam Bimtek tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, termasuk pelaksananya, yakni pihak Event Organizer (EO).
Bahkan, Rabu 2 Febuari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Aan Thomo mengatakan, pemanggilan yang dilakukan terhadap pihak yayasan Ashilla, masih sebatas memintai keterangan terkait kegiatan Bimtek tersebut.
“Benar, Kita kembali memanggil pihak Yayasan Ashilla untuk dimintai keterangannya. Sementara masih fulldata fulbaket. Sementara ini sudah ada beberpa pihak lain yang telah kita panggil dan kita mintai keterangannya,” kata Aan Thomo.
Selian itu, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan Desa (DD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Andrianto, juga telah diperiksa pada 4 Januari 2022.
Kemudian, Pengadaan Meja dan Kursi yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.1.085.370.000.
Sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, termasuk Netty Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Mura sekaligus PPTK kegiatan mebeleur meja dan kursi yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.
Termasuk kasus Inclinator dan SPH Muratara, yang sampai saat ini belum diketahui apakah kasus tersebut dilanjutkan ke penyidikan atau proses hukumnya dihentikan.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Diminta Tidak Nego Kasus Korupsi yang Ditangani
Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) yang merupakan aktivis 98, Herman Sawiran mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hentikan penyidikan kasus yang mengambang.
Pasalnya, ketika suatu kasus dibiarkan mengambang akan jadi bola liar atau penafsiran liar dari masyarakat. “Kalau bersalah, ya langsung ditetapkan tersangka. Tapi, kalau tidak, kasusnya di SP3 kan. Suapaya ada kepastian hukum,”jelas Herman Sawiran, Jumat 23 September 2022.
Menurut Herman Sawiran, kinerja dari aparat penegak hukum selalu jadi sorotan masyarakat, jadi hendaknya semua kasus yang mengambang atau tidak ada kerugian negara disitu. Hendaknya segera di SP3 kan, guna menghindari penafsiran liar tadi.
“Maksud kita, jangan ada kompromi nego kasus. Jangan bangga memenjarakan Bawaslu,”jelasnya.
Jadi, kita menekankan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak berhubungan dengan terperiksa.
“Itu tadi, jangan panggil-panggil saja. Setelah itu tidak ada ujung pangkalnya terhadap kasus itu. Maka, pihak kejaksaan tidak berhubungan dengan terperiksa,”tegasnya.
Hakim Agung Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Terima Suap Perkara, Potret Buram penegakan Hukum
Kasus suap di negeri ini tidak pernah ada habisnya, mulai dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dilakukan mantan Rektor Universitas Lampung.
Kemudian, ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Teranyar, seorang Hakim Agung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dikutip wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com dari Antara, dalam proses OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu 21 September 2022 malam.
“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata dia. (Fahmi)