LUBUKLINGGAU – wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com.Alasan sukarela, ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kota Lubuklinggau menyetor ke Pendamping dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Berdasarkan investigas tim dilapangan, per orang KPM BPNT ini memberi upeti dengan alasan sukarela Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Tepatnya, diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Selatan II.
Praktek ini diduga dilakukan oleh oknum Pendamping dan PSM di Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Metode yang digunakan Pendamping dan PSM ini cukup rapi, dengan cara mendatangi KPM BNPT sembari memberikan undangan, disitu mereka diminta untuk memberi uang sukarela kepada Pendamping dan PSM.
Jadi, ketika KPM BNPT menerima uang itu dari pihak Kantor Pos utuh, tidak ada potongan sama sekali. Namun, setelah pihak Kantor Pos pergi mereka datang kerumah, atau dihubunggi untuk datang kerumah PSM dan Pendamping menyetorkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Bisa dibayangkan, kalau satu KPM BPNT menyetor Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, dikalikan jumlah KPM BPNT yang mencapai ribuan orang. Jadi, pungli yang dilakukan oleh Pendamping dan PSM ini mencapai puluhan juta rupiah, dan pemotongan yang dilakukan ini bila dipukul rata bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Jujur pak, kami diminta uang Rp 50 ribu, ada juga yang Rp 100, sebagai uang ucapan terima kasih,”kata sumber resmi yang namanya enggan dikorankan.
Menurutnya, ia terpaksa memberikan itu kalau tidak ia khawatir tidak mendapat bantuan lagi. Sehingga, dengan sangat terpaksa ia ikut menyetor ke oknum tersebut.
“Kita takut nama dihapus kalau tidak setoran. Bisa juga undangan kita tidak disampaikan oleh mereka, kalau tidak nyetor. Jadi terpaksa nyetor,”jelasnya.
Maka ia berharap, aparat kepolisian atau Tim Saber Pungli, untuk menindaklanjuti tindakan dari oknum Pendamping dan PSM ini, agar bantuan sosial yan diterima masyarakat utuh.
Sementara itu, di 2021 lalu terjadi pemotongan yang yang lebih besar lagi, yakni KPM BPNT ini yang mestinya mestinya mendapatkan bantuan untuk 6 bulan, hanya diberikan 4 bulan. Hal yang sama berlaku untuk KPM BPNT yang mendapat bantuan 4 bulan, hanya diberikan 3 bulan.
Alasan dari Pendamping dan KPM kalau ada ganguan.
“Ini yang kita khawatirkan, sebab metode penggelapan dan pungutan sudah mereka lakukan sejak lama. Jadi, kita berharap Kepolisian atau Tim Saber Pungli melakukan tindakan tegas, terhadap peristiwa ini,”harapnya.
Diketahui metode penyalurannya harusnya di E-Warung. Tapi, malah dibagikan dirumah pribadi. Ini tentu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Pos Indonesia Nomor :294/Jaskug/PDKP/0222, perihal Petunjuk Penyaluran BPNT Tahun 2022.
Selanjutnya, bila ada pemotongan terhadap bantuan sosial ini, para KPM BPNT dapat melapor ke Kemensos RI. Dan Pos Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai hal ini. (tim)