LUBUKLINGGAU. Publikasi rakuat.com- Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, inisial FA, yang di tangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau terancam dipecat dari jabatannya.
Pasalnya, saat ini seluruh jajaran pemerintah hingga masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba. Artinya, bila terbukti bersalah maka FA, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Musi Rawas dipastil
Namun, bila dalam penyidikan ternyata oknum Anggota DPRD Musi Rawas ini tidak bersalah. Maka, ancaman pemecatan tersebut bakal gugur.
Diketahui, FA yang saat ini menjabat Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin, 7 November 2022.
FA yang merupakan wakil rakyat DPRD Musi Rawas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Megang Sakti itu, diamankan disalah satu kos-kosan yang berada diwilayah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, FA ditangkap bersama rekan-rekannya yang sedang pesta narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dikabarkan mengamankan oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Oknum Anggota DPRD Musi Rawas ini ditangkap Senin 7 November 2022 sekira pukul 07.15 WIB, di Jalan Ramayana Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Selatan II.
Saat ini dikabarkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas ini telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lebih lanjut.
Tapi, informasi terkait penangkapan tersebut telah beredar luas dan telah menjadi pembicaraan masyarakat. (***)