LUBUKLINGGAU.(wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com) – Aktivis 98 sekaligus pencetus demo tunggal di Bumi Silampari, Herman Sawiran melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 22 September 2022.
Tujuan dari Herman Sawiran melakukan aksi damai, karena menduga pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak tegas dalam melakukan penyelidikan sejumlah dugaan laporan korupsi yang terjadi di wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Muratara.
“Jangan pangil-pangil saja. Kalau terbukti segera tetapkan tersangka. Tapi, kalau tidak yang segera dihentikan proses penyidikannya, jangan didiamkan saja,”tegasnya.
Menurut Herman Sawiran, kalau pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, jangan berbangga hati hanya dengan menetapkan tersangka Bawaslu Muratara dan Disdik Musi Rawas.
Pasalnya, berdasarkan pengamatan dari aktivis senior ini, banyak kasus yang sudah berproses tapi belum ada penyelesaian, dan belum diketahui apakah kasus itu lanjut atau tidak.
“Itu yang kita tekankan, jangan sampai membuat pejabat yang diperiksa tidak tenang dalam bekerja. Harusnya, kalau mereka terbukti bersalah, ya segera tetapkan tersangka. Tapi, kalau tidak terbukti kasusnya di SP 3 kan. Jadi, permasalahannya jelas,”ungkapnya.
Adapun dugaan kasus yang dimaksud Herman Sawiran diantaranya pengadaan mobiler di Disdik Musi Rawas tahun 2021.
Selaian itu, Herman Sawiran menekankan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tidak intens melakukan komunikasi dengan para kontraktor.
Pasalnya, bila itu sampai terjadi imeg dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau jelek di mata masyarakat umum.
“Bagaimana mau bertindak tegas dalam ungkap kasus yang dilakukan kontraktor, kalau intens komunikasi,”tegasnya.
Mak itu, Herman Sawiran meminta pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membatasi komunikasi dengan kontraktor, termasuk orang yang tengah berurusan atau terperiksa. (Fahmi)