LUBUKLINGGAU.(wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com) – Herman Sawiran, Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) yang merupakan aktivis senior mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hentikan penyidikan kasus yang mengambang alias tidak ada kepastian hukumnya.
Pasalnya, ketika suatu kasus dibiarkan mengambang akan jadi bola liar atau penafsiran liar atau penilaian negatif dari masyarakat.
“Kalau bersalah, mestinya langsung ditetapkan tersangka. Tapi, kalau tidak, kasusnya di SP3 kan. Supaya ada kepastian hukum,”jelas Herman Sawiran, Jumat 23 September 2022.
Menurut Herman Sawiran, kinerja dari aparat penegak hukum selalu jadi sorotan masyarakat, jadi hendaknya semua kasus yang mengambang atau tidak ada kerugian negara disitu. Hendaknya segera di SP3 kan, guna menghindari penafsiran liar tadi.
“Maksud kita, jangan ada kompromi nego kasus. Jangan bangga memenjarakan Bawaslu,”jelasnya.
Jadi, kita menekankan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak berhubungan dengan terperiksa.
“Itu tadi, jangan panggil-panggil saja. Setelah itu tidak ada ujung pangkalnya terhadap kasus itu. Maka, pihak kejaksaan tidak berhubungan dengan terperiksa,”tegasnya. (Fahmi)