Lubuk Linggau, (publikasi-rakyat.com) – Bejat, kata tersebut sangat pantas ditujukan pada M. Yusuf (34) seorang guru ngaji di kota Lubuklinggau terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya yang tidak lain anak murid ngajinya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kasi Humas membenarkan penangkapan tersangka Yusuf berdasarkan Laporan Polisi LP/B-61/III/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda sumsel tanggal 6 Maret 2023.
Terduga pelaku diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa 07 Maret 2023 ketika itu, Yusuf tengah menjadi Juri STQH di Kabupaten Muratara.
Dijelaskan Kapolres ada dua anak yang telah menjadi korban rudapaksa dirinya, yakni sebut saja Bunga (10) dan Melati (8) yang keduanya merupakan anak murid ngaji Yusuf.
“Modus pelaku yakni dengan menyuruh korban masuk ke dalam ruangan lalu menyuruh korban menulis Iqro di papan tulis.
Pada saat korban menulis, kemudian pelaku memegang baju korban sambil memegang badan korban dan memasukkan tangan sebelah kanan pelaku ke dalam celana sambil mengelus-elus kemaluan korban selama satu menit, setelah itu pelaku menyuruh korban keluar dari ruangan,” beber Kapolres saat konferensi pers, Senin, (13/3).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, satu buah celana pendek warna coklat, satu buah celana dalam warna pink, satu buah kerudung warna putih.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RiI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Kapolres. (Fahmi)