Musi Rawas, (wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com)- Pengadaan tawas merupakan ladang bancakan di PDAM maupun BLUD SPAM.
Bahkan, pada 31 Mei 2021 lalu, dikutip ANTARA, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp265.500.000 ke pihak Kejaksaan Negeri.
“Tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST, KDA yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST dan IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo.
Empat tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.
Keempat tersangka dapat dituntut dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dugaan yang sama juga terjadi di Kabupaten Musi Rawas, kegiatan pengadaan bahan kimia tawas tersebut sudah dianggarkan pemkab Mura melalui APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.500 juta.
Untuk pembelian tawas sebanyak 9 ton. Sampai berita ini tayang, Rini Rahmatina, selaku pejabat penanggung penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) pengadaan bahan kimia tawas dan kaporit tersebut saat akan dikonfirmasi wartawan ini sulit untuk dikonfirmasi, terkesan menghindar.
Sementara itu, Oktaviansah selalu Plt Kadis PU CKTRP sekaligus pengguna anggaran (PA) juga sulit untuk dikonfirmasi. (Fahmi)