LUBUKLINGGAU.(wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com) – Kriminolog asal Kota Palembang Dr Hj Sri Sulastri MH, menyampaikan penyidik itu merupakan polisi, dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artinya, dijelaskan Dr Hj Sri Sulastri MH, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan itu tersangka Kepolisian Republik Indonesia.
“Jadi, ketika seseorang tersangka, dimanapun bisa ditangkap. Hanya saja, kalau perkaranya di Kota Lubuklinggau, proses hukumnya di Kota Lubuklinggau juga,” katanya.
Menurut Dr Hj Sri Sulastri, dalam proses penangkapan Polres Lubuklinggau bisa koordinasi dengan Polres Empat Lawang, karena Polres Empat Lawang maupun Polsek Tebing Tinggi, masuk wilayah Republik Indonesia.
“Harusnya, ketika sudah tahu keberadaan tersangka, segera ditangkap. Polisi itu pintar dan cerdas, dimanapun tersangka sembunyi tetap bisa ditangkap,”jelasnya.
Maka dari itu, dengan tegas Dr Hj Sri Sulastri MH menyampaikan kalau kasus KDRT oknum mantan anggota TNI di Kota Lubuklinggau, harus segera ditangkap, karena pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Ketika jadi tersangka, harusnya pelaku segera ditangkap,”tegasnya. (Fahmi/Sumber klikLubuklinggau)