LUBUKLINGGAU- (publikasirakyat.Com) – Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang diduga memaksakan proses hukum kasus penggelapan yang dilaporkan anak tersangka KDRT di Polres Lubuklinggau, MT.
Terlebih saat ini, sudah tepat satu minggu MT belum tertangkap dari lokasi persembunyiannya.
Keluarga terlapor, yang namanya enggan untuk disebutkan menyampaikan kalau laporan penggelapan yang dilakukan Rolinggo diduga dipaksakan oleh Polsek Tebing Tinggi. Pasalnya, emas yang dilaporkan itu diberikan sendiri oleh MT yang mengiming-iming terlapor RS.
“Kalau mau ditangkap, harusnya yang ditangkap itu MT, karena ia yang memberikan emas itu kepada RS. Artinya, Rolinggo melaporkan ayahnya, yakni MT bukannya RS,”katanya, Minggu, 23 Oktober 2022.
Apalagi, surat pemanggilan kedua yang dilakukan Polsek Tebing, diberikan oleh Bambang, yang merupakan cucu dari MT.
“Artinya, Polsek Tebing diduga telah disetir oleh MT, yang merupakan tersangka kasus KDRT di Polres Lubuklinggau,”jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Albertus Rachmad, dan Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, untuk segera mencopot Kapolsek Tebing Tinggi dari jabatannya.
“Surat pemanggilan diberikan cucu MT, sementara MT tersangka kasus KDRT di Polres Lubuklinggau. Jadi, kita minta Kapolda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang, untuk mencopot jabatan Kapolsek Tebing Tinggi, dan memindahkan penyidik yang diduga tidak propesional ke Papua,” ungkapnya.
Belum lagi, dalam perkara yang dilaporkan Rolinggo itu, kalau pun terjadi, lokasinya di Kota Lubuklinggau, bukannya di Kabupaten Empat Lawang.
“Jadi, sangat kuat dugaan kalau Kapolsek Tebing Tinggi ini orangnya MT, dari beragam temuan kita,”pungkasnya. (Fahmi)