Lubuklinggau (Publikasirakyat.com)- Pengerbakan gudang minuman keras yang berada di wilayah Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dinilai tidak maksimal.
Pasalnya, dalam pengerbakan ini aparat kepolisian dan personil Pol-PP dibatasi. Bahkan, walaupun sudah dilakukan pengerbakan oleh aparat kepolisian gudang minuman keras ini masih ditutup.
“Kami harus koordinasi, terkait semua hal. Jadi, bukan tertutup. Ini memang prosedur kami,” kata perwakilan Admin PT Anugrah Karya Prima, Sintia, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut Sintia, siapapun yang masuk ke gudang minuman keras tersebut, ia harus izin dari pimpinannya.
“Jadi saya harus izin, agar tidak menyalahi prosedur,”jelasnya.
Lanjut, Sintia selaku perwakilan admin PT Anugrah Karya Prima Lubuklinggau di hadapan wartawan, perusahaan ini bergerak di bidang penyuplai miras untuk Kota Lubuklinggau dan Bengkulu.
Produk – produk miras yang diedarkan perusahaan ini, terdiri dari minuman beralkohol rendah sampai beralkohol tinggi, (golongan A sampai C). Seperti, minuman merk Malaga, Anggur kolesom, Anggur merah, Vodkamix Revolution dan merk lainnya.
“Perusahaan ini memang bergerak di bidang Minuman keras wilayah Kota Lubuklinggau dan Bengkulu. Dari golongan beralkohol tinggi dan rendah. Seperti, Malaga, Anggur Merah, Kolesom, dan Vodkamix Newpor Revolution serta merk lainnya,” jelas Sintia.
Sementara di tempat yang sama, Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Syarif bersama Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto menjelaskan bahwa gudang penyimpan miras milik PT Anugrah Karya Prima tidak ada izin NIB. Apabila dalam berapa hari ini belum keluar NIB, maka Sat Pol PP Kota Lubuklinggau bersama Polsek Linggau Utara akan mengambil tindakan tegas.
” Sat Pol PP Kota Lubuklinggau bersama Polsek Lubuinggau Utara, akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau, perusahan ini tidak boleh beroperasi. Apabila masih beroperasi maka akan kita tindak tegas,” tegas Syarif. (Fahmi)