Lubuklinggau,- publlikaskrakyat.com – Kasus pengrusakan taman kota milik Pemkot Lubuklinggau, yakni penebangan puluhan kayu jati yang disoroti sejumlah kalangan, ditanggapi Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M. Yasin, Selasa (10/5/2022).
Dikonfirmasi, menurut M Yasin bahwa pengrusakan itu memang melanggar dan setiap orang sama di mata hukum. Namun, terkhusus kasus penebangan pohon jati milik Pemkot yang dilakukan oleh mantan oknum camat Kota Lubuklinggau itu, dirinya tidak tahu persis.
“Saya tidak tahu itu bagaimana prosesnya, coba tanya ke bagian aset. Kalau soal hukum, tentu semua orang harus sama di mata hukum,” tegas Yasin.
Kini, ratusan potong kayu jati yang terbengkalai di halaman belakang kantor Walikota Lubuklinggau, masih menumpuk. Bahkan, pelaku pengrusakan tidak jelas bakal menerima sanksi apa terkait tindakannya.
“Yang jelas, kami dari bagian hukum hanya menerima instruksi pimpinan. Soalnya saya tidak tahu persis bagaimana prosesnya. Mungkin di bagian aset atau bisa ditanya juga ke SatPol PP,” pungkas Yasin. (Fahmi)