MUSI RAWAS-wordpress-559366-2394646.cloudwaysapps.com – Sunguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh Rizal (60) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pasalnya, pria paru baya yang berprofesi sebagai penjahit ini, telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP diwilayah Kabupaten Mura, Selasa (22/02/2022).
Aksi yang dilakukan Rizal cukup nekat, karena ia mencabuli korban dilokasi ramai dan padat penduduk, tepatnya di Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, toko tempatnya menjahit.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, didampinggi Kasat Reskrim AKP Rahmad Hidayat menyampaikan, pihaknya bergerak cepat ketika menerima perihal pencabulan ini.
Disampaikan Dedi, awalnya nenek korban mendapat informasi kalau telah terjadi pencabulan terhadap korban. Dan setelah memastikan korban dicabuli, ia langsung melapor ke Polres Mura.
Setelah mendapat laporan, personel Polres Mura langsung pengerbakan terhadap tersangka dikediamannya. Disitu, tersangka mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya, sehingga langsung digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, korban itu dipanggil pelaku ke tokonya, dan dicabuli disitu. Setelah puas, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu ke korban. Dan perbuatan ini diakui pelaku,”kata Dedi, Sabtu (26/02/2022).
Dengan pengakuan itu, maka Rizal akan dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Penasihat Hukum Korban Ardian Hadi Darma SH, CH, C HT, menyampaikan kalau dari informasi masyarakat kalau masih ada korban lain, dari perbuatan yang dilakukan tersangka.
Sebab, tersangka sudah beberapa kali diduga melakukan aksi serupa. Bahkan, semua korbannya dibawah umur semua, dan Rizal sudah lama melakukan aksinya.
“Kita minta Rizal ini dihukum seberat-beratnya, karena dari informasi yang kita terima ada korban lain. Jadi, kita minta aparat kepolisian menghukum seberat-beratnya,”katanya. (Fahmi)