LUBUKLINGGAU.publikasi rakyat.con – Meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lubuklinggau. Namun, tersangka pelaku KDRT terhadap seorang wanita di Kota Lubuklinggau masih bebas berkeliaran. Dan ini menjadi atensi publik dan kinerja Reskrim polres Lubuklinggau di pertanyakan.
Diketahui, MT telah ditetapkan sebagai DPO melalui surat yang diterbitkan Polres Lubuklinggau dengan Nomor : 70/XI/2022/Reskrim tanggal 4 November 2022.
Pada surat itu dijelaskan kalau sampai saat ini masih dilakukan penyidikan keberadaan dari tersangka pelaku KDRT, inisial MT.
“Kita dari pihak keluarga berharap agar MT ini segera ditangkap. Apalagi, info yang kita terima ia masih sempat menjenguk anaknya di salah satu Ponpes yang ada di Kota Lubuklinggau,” kata kerabat korban yang namanya enggan disebutkan, Rabu 16 November 2022.
Menurutnya, tentu dengan masih berkeliarannya MT, membuat ia bersama keluarga besarnya merasa tidak aman, karena MT merupakan mantan TNI, yang bisa saja berbuat kasar terhadap keluarganya. Tapi sebelum dia berbuat kasar kluarga besar kami telah siap menyambut kedatangan MT.
“Kalau MT ini belum ditangkap, kami belum puas karena dia telah mengecilkan keluarga besar kami dan kami bisa merasa aman. Kalau dia tertangkap,” jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap agar MT segera ditangkap, apalagi berdasarkan informasi dilapangan, setelah pengerbakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dikediaman MT, saat ini MT santai-santai saja dirumahnya itu.
“Info yang kami dapat, MT ini tidak lari, kalau tidak di rumahnya di tebing, ya di kebun. Kadang malah ke linggau. Nah, kalau ia ke linggau ini yang kami Khawatir, dia bertemu dengan keluarga kami sehingga bisa terjadi fatal. Jadi, kami mohon dengan sangat agar polisi segera menangkap MT ini,” harapnya (Fahmi)